Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP

Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP
link : Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP

Baca juga


Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP


AMBON - BERITA MALUKU.
Keluarga Husein Suat (korban) penikaman di atas Jembatan Merah Putih (JMP), Ambon, mengeluhkan pasal yang ditetapkan pihak kepolisian terhadap enam pelaku inisial EN, IN, MOO, MKT, RK, dan BM.


"Ada keluhan dari keluarga korban menyangkut penetapan pasal. Dari rapat diharapkan pihak penyidik Polrestas Pulau Ambon Pp Lease harus betul-betul profesional dalam menetapkan pasal, sehingga ada efek jera bagi para pelaku," ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra usai rapat dengar pendapat bersama Kapolresta Pulau Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (16/02/2021).


Menurutnya, para pelaku penikaman mahasiswa Fakultas Teknik, Universitas Pattimura itu merupakan gerombolan yang tersebar di beberapa titik. 


"Untuk TKP memang mungkin sementara nongkrong di kate-kate,

tapi ketika disebut nama mereka tersebar di beberapa tempat," ucapnya.


Bahkan aksi yang dilakukan para pelaku sudah terencana, dikarenakan membawa senjata tajam, sehingga menghilangkan nyawa korban.


"Fakta di lapangan mereka sudah membawa pisau berarti sudah rencana, kalau sekedar pukul tidak ada masalah, baru bawa pisau kan pisau dapur, berarti sudah ada niat," cetusnya.


Oleh karena itu, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, maka hukuman yang diberikan harus lebih tinggi dari 15 tahun, sehingga menjadi efek jera bagi semua orang yang melakukan tindakan kriminal.


"Dalam penetapan pasal kepolisian harus berhati-hati dan keluarga korban sudah memahami itu. Karena orang membunuh jalani 15 tahun penjara, gampang-gampang saja. Mudah-mudahan apa yang disampaikan menjadi catatan penting agar situasi ini tidak menimbulkan persoalan baru," tuturnya.


Apalagi menurut Amir, dalam mengungkap kasus ini pihak kepolisian tidak sendiri, melainkan dibantu oleh keluarga untuk menangkap pelaku, baik itu di Arbes, Air Salobar dan Batu Merah.


Terkait penempatan pos penjagaan di seputaran JMP, hal ini menjadi catatan penting dan akan dikomunikasikan dengan pemda provinsi Maluku dan pemkot Ambon.


"Yang menjadi persoalan status lahan, kalau lahan tidak menjadi masalah maka kita bisa menyampaikan itu kepada pemda provinsi," cetusnya.


Ia berharap kepada pihak kepolisian, agar meningkatkan patroli di seputaran JPM, bila perlu 1X24 jam, terutama malam hari. Sehingga tidak lagi terjadi peristiwa seperti ini.



Demikianlah Artikel Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP

Sekianlah artikel Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keluarga Keluhkan Penetapan Pasal Pelaku Penilakaman di JMP dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/02/keluarga-keluhkan-penetapan-pasal.html

Related Posts :