Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit

Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit
link : Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit

Baca juga


Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit


AMBON - BERITA MALUKU.
Bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat keluar daerah, wajib untuk menjalani rapid test antigen sebagai salah satu persyaratan.


"Memang sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan, bahwa untuk warga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah wajib menyertakan hasil rapid test antigen dari Satgas Penanganan Covid-19, atau rumah sakit," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary kepada wartawan, di Ambon, Senin (25/1/2021).


Pasalnya, perjalanan menggunakan hasil rapid test antigen dan wajib dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19, atau rumah sakit ini berdasarkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Sementara Dinas Kesehatan, menurut Samson, hanya bertugas untuk melakukan screening, bukan untuk rapid test antigen untuk perjalanan. 


"Ambil misal wartawan, atau masyarakat yang ingin bertamu ke kantor pemerintah, bisa menjalani rapid test antigen di Dinas Kesehatan," ujar dia.


Samson membeberkan, untuk rapid test antigen dalam rangka perjalanan keluar daerah, maka warga harus membayar, sementara untuk kepentingan screening bersifat gratis.


"Mungkin BPK RI melihat itu. Kok, hibah dari pemerintah pusat dipakai untuk perjalanan. Jadi sebenarnya, catatan dari BPK RI ini harus diikuti, karena menyangkut dengan uang negara. Sehingga kedepan, siapa saja baik anggota DPRD maupun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, wajib menjalani rapid test antigen di satgas atau rumah sakit," tandas Samson.



Demikianlah Artikel Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit

Sekianlah artikel Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Perjalanan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen di Rumah Sakit dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/01/pelaku-perjalanan-keluar-daerah-wajib.html