Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina

Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina
link : Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina

Baca juga


Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina


AMBON - BERITA MALUKU.
Mulai dari 2011 sampai 2020 ada empat persoalan hukum yang menerpa PT Bank Maluku-Malut.


"Ada empat masalah yang selalu diangkat terus, namun masalah ini sudah selesai, yang ada hanya ada empat masalah yang selalu diangkat terus, memang itu juga tugas media melaporkan hal-hal yang berhubungan dengan pemberitaan kasus hukum karena faktual, tetapi kesempatan akhir tahun ini, kami mengklarifikasi sehingga tidak menjadi beban bagi Bank Maluku, dan tentu akan beropini yang kurang baik bagi nasabah, padahal sesungguhnya kinerja Bank Maluku sepanjang tahun 2020 sudah cukup baik," ujar Komisaris Utama PT Bank Maluku Malut, MAS Latuconsina, kepada awak media di Ambon, Senin (21/12/2020).


Empat masalah hukum, jelasnya, satu, kasus pembelian lahan surabaya, secara teknis perbankan tidak ada masalah, bahkan pada RUPS lalu pemegang saham sudah menyetujui mengadakan penjualan terhadap aset itu, karena pembukaan cabang di surabaya sudah dibatalkan, sehingga opsi mempertahankan cabang surabaya sudah menjadi nilai ekonomis bagi PT Bank Maluku-Malut.


"Sekarang kita lagi memproses menjualnya, cuma mungkin karena Covid-19 harganya belum terlalu baik, tetapi akan di proses. Mudah-mudahan menghasilkan laba dari penjualan itu, karena kita tahu harga tanah lama makin tinggi. Jadi tinggal menunggu timeming, kalau taiming pas harganya pas kita lepas, tetapi secara prinsip pemegang saham sudah menyetujui penjualan, berarti persoalan lahan

sudah baik," tuturnya.


Menurut dia, kalaupun ada persoalan hukum yang ada, itu bukan lagi kewenangan Bank Maluku Malut, tetapi menjadi domain penegak hukum, karena semua proses teknis sudah selesai.


Dua, Repo Bank Maluku Malut sudah dari tahun 2014, jelasnya kasus ini masih berjalan terus, karena masih menunggu pemeriksaan BPK dan sebagainya. Namun secara teknik, dan manajemen perbankan sudah selesai di Bank Maluku Malut, yang ada hanya proses hukum kepada orang-orang terlibat. 


"Jadi Insya Allah di Bank Maluku sudah aman, tidak ada lagi yang bisa membuat retting Bank Maluku turun karena kasus ini. Biasanya nasabah atau masyarakat melihat judulnya saja berarti Bank Maluku Malut bobol lagi, padahal ini kasus lama yang lagi dibersihkan, dan kasusnya lagi berjalan," ucapnya.


Tiga, kasus pembobolan ATM Banda, ungkap Mantan Wakil Walikota Ambon ink, kasusnya juga selesai. Secara internal Bank sudah diproses, bahkan proses hukumnya lagi berjalan, proses manajemen internal perbankan juga diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


Empat, kasus kredit macet, melibatkan Yusuf Rumatoras, Kata dia secara aturan perbankan sudah dilaksanakan, aset-asetnya, bahkan Yusuf sudah menyerahkan diri, sehingga kesannya kasus baru, padahal kasus lama.


Walaupun demikian, di 2020 Bank Maluku Malut bersih sesuai apa yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


"Jadi secara umum kami mau sampaikan bahwa kinerja Bank Maluku-Malut sepanjang tahun 2020 cukup baik, bahkan baik, karena ditengah pandemi yang mendera, itu survaif saya baru pulang dari musyawarah nasional dewan komisaris seluruh Indonesia, temua di acara itu adalah hampir semua bank besar mengalami goncangan, yang survaif adalah pembangunan daerah seluruh Indonesia, termasuk Bank Maluku-Malut," pungkasnya.


Sebagai dewan komisaris utama, dirinya bersyukur direksi betul-betul bekerja siang dan malam, integritas baik, profesionalnya baik, sampai divisi, cabang dan sebagainya. 


"Penilaian ini objektif karena hasilnya dapat dilihat dari ukuran-ukuran target rencana bisnis bank yang sudah dicanangkan," tandasnya.



Demikianlah Artikel Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina

Sekianlah artikel Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bank Maluku - Malut Terlilit Persoalan Hukum, Ini Kata Latuconsina dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/12/bank-maluku-malut-terlilit-persoalan.html

Related Posts :