Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik

Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik
link : Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik

Baca juga


Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik


AMBON – BERITA MALUKU.
Perangkat Ohoi (Desa) Tutrean, Kecamatan Kei Besar Selatan Malra, Bidang Kesejahteraan Masyarakat Meilany Tanlain mengatakan, dalam klarifikasi terkait dugaan Tilep Dana Stunting TA 20020, oleh Bendahara Ohoi setempat dinilai telah melakukan pembohongan publik.


“Apa yang telah disampaikan oleh Bendahara Ohoi Tutrean Kristianus Elias Refra, pada salah satu media Online dengan Headline, Refra Klarifikasi Tentang Tudingan Penyalahgunaan Dana Stunting Ternyata Hoax pada Dateline (27/11/2020), justru ini adalah sebuah pembohongan publik,” ujar Tanlain melalui Telepone Minggu kemarin (29/11/2020).


Dikatakan, Bendahara dalam penyampaiannya dinilai tidak tertanggung jawab, dimana telah menuding Surat Keputusan (SK) Perangkat Ohoi Bidang Kesejahteraan, yang dimiliki dirinya bukan dari Bupati Maluku Tenggara, melainkan

diterbitkan oleh Pejabat Kepala Ohoi Tutrean pada tahun sebelumnya, itu tidaklah benar dan ini merupakan sebuah pembohongan publik.


“Untuk dapat diketahui Bendahara Ohoi Tutrean, bahwa SK perangkat Ohoi Tutrean Bidang Kesejahteraan dengan nama Meilany Tanlain itu atas nama Bupati Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah setempat saat itu, Bernardus Rettob, nomor : 9 tertanggal 6 Januari Tahun 2020 apakah hal ini masih dikatakan hoax,” katanya 


Menurutnya, Bendahara Ohoi Tutrean justru sebagai biang Hoax, yang dibantu melalui pemberitaan media Online yang memuat berita klarifikasi tersebut, hal ini dapat dinilai bagian dari turut serta membantu melakukan penyebaran Hoax.


“Saya mengharapkan kepada yang terhormat Bapak Bupati Malra Muhamad Taher Hanubun, untuk kiranya dapat mengevaluasi kinerja Bendahara Ohoi Tutrean, sekaligus menyelesaikan segala persoalan pada Ohoi Kami, Dimana hingga saat ini masyarakat sangat membutuhkan transparansi dari penggunaan APBO di Ohoi,” ucapnya.


Dia menambahkan, pada SK Kepala Daerah nomor 9 tertanggal 6 Januari 2020 itu, tidak ada nama saudara Kristianus Elias Refra, untuk itu legalitas pencairan dana Ohoi Tutrean oleh Bendahara setempat juga perlu untuk dipertanyakan.


“Sepengetahuan Saya belum ada SK Kepala daerah yang baru, untuk menggantikan struktur kepengurusan Ohoi Tutrean, kok bisa segala kebijakan terkait keuangan Ohoi setempat dicairkan oleh saudara Kristianus Elias Refra, ini menimbulkan pertanya besar bagi kami dan masyarakat kok bisa ya,” pungkasnya.



Demikianlah Artikel Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik

Sekianlah artikel Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tanlain: Bendahara Ohoi Tutrean Lakukan Pembohongan Publik dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/11/tanlain-bendahara-ohoi-tutrean-lakukan.html

Related Posts :