Judul : Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal
link : Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal
Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal
Jakarta, Info Breaking News - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil mengamankan dua tersangka peracik dan pengedar puluhan ribu obat ilegal.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 30.699 butir obat dari 10 jenis obat ilegal sebagai barang bukti. Menurut polisi barang bukti tersebut diproduksi tanpa izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Di hadapan polisi tersangka mengaku membuat puluhan ribu obat ilegal sejak dua pekan lalu dan berhasil meraup keuntungan Rp 8.000.000.
Lebih lanjut dikatakan tersangka belajar meracik obat ilegal melalui internet dan membeli bahan baku obat dari Jakarta secara online.
Tersangka juga melayani pembeli hanya melalui online. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. ***Rully Rahardian
Demikianlah Artikel Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal
Sekianlah artikel Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/11/polisi-ciduk-2-peracik-dan-pengedar.html