Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal

Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal
link : Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal

Baca juga


Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal


Jakarta, Info Breaking News - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil mengamankan dua tersangka peracik dan pengedar puluhan ribu obat ilegal.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 30.699 butir obat dari 10 jenis obat ilegal sebagai barang bukti. Menurut polisi barang bukti tersebut diproduksi tanpa izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan.


Di hadapan polisi tersangka mengaku membuat puluhan ribu obat ilegal sejak dua pekan lalu dan berhasil meraup keuntungan Rp 8.000.000.


Lebih lanjut dikatakan tersangka belajar meracik obat ilegal melalui internet dan membeli bahan baku obat dari Jakarta secara online.


Tersangka juga melayani pembeli hanya melalui online. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. ***Rully Rahardian




Demikianlah Artikel Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal

Sekianlah artikel Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Ciduk 2 Peracik dan Pengedar Obat Ilegal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/11/polisi-ciduk-2-peracik-dan-pengedar.html