Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu

Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu
link : Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu

Baca juga


Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sementara lagi berproses untuk pengembalian aset daerah, berupa mobil dinas yang digunakan mantan pejabat terdahulu.


Dari 11 mantan pejabat eselon II lingkup pemerintah provinsi Maluku, 8 sudah bersedia untuk

pengembalian mobil dinas, sedangkan 3 diantaranya belum bersedia.


"Kita ada menyurat 11 pejabat yang sudah pensiun ini, 3 diantaranya masih meminta waktu 1 atau dua hari lagi, karena alasan kemanusiaan," ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (12/11/2020).


Dikatakan, tiga pejabat tersebut, salah satunya merupakan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anthon Sihaloho, sedangkan dua lainnya inisial MT, dan RH.


"Prinsipnya untuk aset mobil dinas di tiga mantan pejabat ini akan kita tarik pelan-pelan," ucapnya.


Ditanya mengenai aset pemda Maluku berupa rumah dinas, yang terletak di jl. Jendral. A. Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, ditempati Anthon Sihaloho, semasa masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, ia mengakui sudah diputihkan. 


"Sudah diputihkan, tidak tercatat lagi di aset kita. Itu sudah lama," pungkasnya.




Demikianlah Artikel Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu

Sekianlah artikel Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemgembalian Aset Pemda, Dari 11 Mantan Pejabat, Tiga Diantaranya Masih Minta Waktu dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/11/pemgembalian-aset-pemda-dari-11-mantan.html

Related Posts :