DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT

DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT
link : DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT

Baca juga


DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT

AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku melalui Komisi I melakukan rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Asisten I setda Maluku, Angky Papilaya, Biro Pemerintahan dan Biro.Hukum, dan Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai tindaklanjut tuntutan dari Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel) beberapa waktu lalu.


Usai rapat, Ketua Komisi I Amir Rumra, kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Selasa (10/11), mengatakan rapat ini sebagai lanjutan dari demo Himapel, terkait beberapa

program dan kegiatan yang mangkrak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mulai dari tahun 2018 sampai 2019, termasuk hutang pihak ketiga, mengingat hal ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Makamah Agung.


"Sehingga kita minta langkah-langkah terkait itu. Dengan mengkonfirmasinya kepada pihak-pihak terkait dengan itu. Walaupun ranahnya di kabupaten, tetapi karena aspirasi masyarakat, maka patut kita harus ikuti. Akibat karena proses terjadi di kabupaten/kota tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kewenangan kita melakukan koordinasi, pemerintah provinsi Maluku melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, bisa dievaluasi," tuturnya.


Kehadiran pihak Kejati, kata dia, karena ada laporan terkait ada laporan dari Himapel yang sampai ini tidak ditindaklanjuti. 


"Makanya kita kroscek apalah itu benar atau tidak," cetusnya.


Pada prinsipnya, sebagai wakil rakyat, pihaknya wajib menerima dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.


"Intinya ada satu dua orang menyampaikan masalah, kita teruskan. Karena sebagai wakil rakyat wajib menerima aspirasi masyarakat, tapi bukan informasi itu benar, tetapi dikroscek," pungkasnya.



Demikianlah Artikel DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT

Sekianlah artikel DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/11/dprd-panggil-pemprov-maluku-dan-kejati.html

Related Posts :