DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal

DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal
link : DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal

Baca juga


DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal

AMBON - BERITA MALUKU. Tinggal satu bulan lagi, tepatnya 5 Desember, Rancangan Peraturan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku Energi Abadi (MEA) dan Pernyataan Modal MEA sudah harus rampung.


Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku diminta untuk segera memproses, mulai dari Badan Hukum, selanjutnya ke Kementerkan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Kita dikasi deadline waktu sampai 5 Desember. Mudah-mudahan setelah penetapan hari ini, pemda langsunh memproses, mulai badan hukum ke notaris, dilanjutkan usulan ke Menteri ESDM, sehingga PT MEA ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai penerima PI 10 persen," ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala kepada awak media di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu

(04/11).


Dikatakan, hal ini juga telah disampaikan dalam rapat Pansus bersama fraksi, untuk selanjutnya ditetapkan Perda dalam paripurna.


"Tadi dalam laporan Pansus, sudah disetujui oleh paripurna, tinggal menyisakan penetapan di paripurna, untuk kemudian sah dan berlakunya Ranperda Maluku Enegeri Abadi dan Pernyataan Modal menjadi perda," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakan, dalam rapat juga dibahas mengenai keberadaan perusahaan daerah harus memastikan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


"Harus bisa mengkomodir agar lapangan pekerjaan benar-benar bisa terbuka, dan pengelolaan PI 10 persen bisa digunakan untuk meningkatkan PAD, yang berdampak baik pada peningkatan belanja pelayanan publik, dasar, dan pembangunan infrastruktur yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyrakat," tuturnya.


Hal lainnya, terkait perhatian kepada Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, sebagai daerah penghasil.


Terutama saham-saham dalam perusahaan daerah ini. Walaupun dalam skema besar, karena sistimnya holding, tentu nanti MEA akan membuat anak-anak perusahaan yang melibatkan BUMD lokal di KKT dan MBD.


"Tapi ini masih bergulir terus, kita tunggu intinya dengan ditetapkan Perda ini, maka sudah bisa menjadi dasar hukum bagi pemda, untuk segera memproses persetujuan Menteri ESDM, menunjuk BUMD MEA sebagai penerima PI 10 persen," pungkasnya.



Demikianlah Artikel DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal

Sekianlah artikel DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Maluku Ingatkan Pemda, 5 Desember Batas Deadline Ranperda MEA Dan Pernyataan Modal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/11/dprd-maluku-ingatkan-pemda-5-desember.html

Related Posts :