Judul : Profesor Romli: Yang Bilang Hukuman Anas Dikorting Tidak Paham Hukum Pidana
link : Profesor Romli: Yang Bilang Hukuman Anas Dikorting Tidak Paham Hukum Pidana
Profesor Romli: Yang Bilang Hukuman Anas Dikorting Tidak Paham Hukum Pidana
![]() |
Profesor Romli Atmasasmita |
Jakarta, Info Breaking News - Menanggapi persoalan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap masa tahanan Anas Urbaningrum, Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita pun buka suara.
Ia menilai oknum-oknum yang mengatakan MA mengkorting hukuman Anas adalah orang yang tidak memahami hukum pidana.
Sembarangan berkomentar,dan boleh jadi tidak sempat merasakan bagaimana jika posisi nya didalam sebuah kekuarga terpidana yang memang dijatuhi hukum terlalu tinggi sementara fakta persidangan sesungguhnya tidak seperti itu. Hanya karena sudah berpikir negatip dan menyanjung tinggi seorang Artidjo yang semasa berdinas di MA dikenal sebagai seorang hakim agung yang sangat anti dengan kata koruptor.
Memang diakui bahwa keputusan MA yang memotong masa tahanan Anas dari 15 tahun menjadi 8 tahun sontak memicu perdebatan publik. Majelis Hakim MA sebelumnya menilai hakim di tingkat pertama telah khilaf dalam menyematkan pasal bagi Anas. Sehingga Anas dianggap pantas untuk mendapat pengurangan hukuman.
“Jadi yang bilang dikorting, itu enggak paham pasal itu. Atau paham dan tahu, tapi pura-pura enggak tahu. Kepura-puraan itu menyesatkan pikiran banyak orang. Enggak boleh," kata Prof Romli, Jumat (2/10/2020).
“Harusnya kita kasih pencerahan. Tempatkan hukum itu
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus Anas Urbaningrum, hakim PK di MA landasannya adalah Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengenai peninjauan kembali. Maka tidaklah aneh bagi para ahli hukum atau praktisi kalau hakim menggunakan pasal 263 ayat 2 huruf c.
“Enggak ada yang aneh,” ungkapnya.
Ia mengakui kasus korupsi memang sulit dibuktikan entah di tingkat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.
“Kalau mau jujur ya, saya amati perkara korupsi, caranya polisi, jaksa, KPK dalam menangani korupsi, itu adalah perkara yang sangat sulit pembuktiannya. Artinya di UU Tipikor itu sulit karena banyak tali temali, banyak hubungannya dengan hukum-hukum lain,” jelas dia.
Menurutnya, majelis hakim sudah seharusnya berhati-hati saat menangani kasus korupsi lantaran kasusnya seringkali berhubungan dengan aspek hukum lain.
“90 persen perkara tipikor tidak diproses secara hati-hati, jukler harus clear, jelas, karena subjek hukum tipikor baik itu pejabat maupun korporasi itu dampaknya luas terhadap administrasi sistem pemerintahan,” ucapnya.
“Karena gini, korupsi itu memang dari dulu sejak zaman baheula, ditujukan kepada orang yang memiliki kekuasaan, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Abuse-nya bukan masalah kewenangan biasa tapi dia berkaitan dengan masalah ekonomi, keuangan, serakah, kan begitu. Oleh karena itu, tidak bisa sembarangan, dampaknya harus dilihat,” pungkas Romli. ***Emil F Simatupang.
Demikianlah Artikel Profesor Romli: Yang Bilang Hukuman Anas Dikorting Tidak Paham Hukum Pidana
Anda sekarang membaca artikel Profesor Romli: Yang Bilang Hukuman Anas Dikorting Tidak Paham Hukum Pidana dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/profesor-romli-yang-bilang-hukuman-anas.html