Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
link : Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara


Jakarta, Info Breaking News - Jaksa penuntut umum (JPU) Mudjiono, SH., MH. dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa RSB atas perkara penipuan Investasi Danareksa Bank Mandiri, dengan pidana selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar Rp 2000 sebagai biaya perkara.

JPU dalam tuntutanya menyatakan RSB terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP  jo pasal 64 ayat 1.


Sebelum melakukan tuntutan JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang meringankan ialah karena terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, mempunyai beban tanggungan keluarga dengan 3 orang anak yang masih kecil. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan orang lain.


Awal terjadinya perkara ini, perkenalan terdakwa RSB dan korban Jimmy Samosir adalah saat Farika Pakpahan istri Jimmy meminta kepada Efinta Hasibuan istri terdakwa memperkenalkan terdakwa kepada suaminya untuk menawarkan asuransi perusahaan. Efinta mengatakan dalam persidangan bahwa suaminya telah mengembalikan uang Jimmy kurang lebih Rp 6 miliar dan itu sudah keseluruhan. Mereka juga tak lagi memiliki rumah maupun mobil karena uangnya digunakan untuk pengembalian ke Jimmy.


Sebelumnya Efinta juga mengaku Jimmy sempat menelepon dirinya dan suami meminta untuk mengembalikan uang yaitu dokter gigi Indah, padahal baik ia maupun suaminya RSB tidak mengenal siapa dokter Indah. Jimmy juga disebut sempat mengancam keluarganya dengan pistol maka ia dan suami terpaksa mengoper kredit rumah kami kepada indah.


Tim enasihat hukum terdakwa, yang terdiri dari Tri sarmedi Saragih, SH., MH., Suryono Sidauruk, SH dan Ben Turnip, SH mengatakan bahwa sejak perkara ini bergulir dan sampai ke persidangan korban tidak mampu membuktikan kerugian materiil nya dengan jelas.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kedwanto, SH dengan anggota Muarif, SH dan Johan Arifin, SH ini akan ditunda seminggu ke depan untuk pembacaan pledoi dari penasihat hukum. ***Paulina



Demikianlah Artikel Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/pelaku-penipuan-investasi-danareksa.html