Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon

Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon
link : Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon

Baca juga


Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon

MINUT, Elnusanews -- Jelang Tahapan kampanye pada Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu Minut akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai regulasi, pekan depan.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, Bawaslu akan segera melakukan penertiban APK yang bukan difasilitasi oleh KPU.

“Kami sudah melakukan Rapat koordinasi Bersama Pjs Bupati Minut serta stakeholder yang ada, untuk mensinergikan kesepahaman bersama dalam melakukan penertiban APK pada pekan depan”, ujar Rahman.

Dalam giat penertiban APK na Rahman mengatakan, Bawaslu akan melibatkan unsur-unsur terkait antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pol PP, Pores, serta TNI untuk pengamanan.

“Kami telah sepakat untuk penertiban

APK mulai Senin 12 Oktober 2020 sampai bersih,”, ungkapnya.

Rahman menambahkan, jika tidak ada arah melintang saat penertiban APK, Bawaslu akan menghadirkan para Paslon untuk menurunkan sendiri APK mereka masing-masing sebagai percontohan.

“Rencananya, pada penurunan baliho di hari pertama, kami akan mengundang paslon untuk menurunkan baliho-baliho masing-masing sebagai percontohan”, kata Rahman.

Terkait penertiban APK tersebut, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, LLM, MKN menjelaskan, penertiban APK ini mengacu sesuai juknis PKPU juga Peraturan Bupati selain itu merujuk pada UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69, tentang adanya larangan dan sangsi Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, adapun isi UU No. 1 Tahun 2020 yaitu, Dalam Kampanye dilarang: menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; Pasal 187, (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Berdasarkan hal-hal terkait dengan aturan serta Undang-undang yang ada, maka Bawaslu melakukan pengawasan, dan penertiban, sehingga jika ada temuan atau pelangaran maka kami akan berlakukan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Rocky. (Tommy)



Demikianlah Artikel Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon

Sekianlah artikel Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mulai Pekan Depan Bawaslu Minut Tertibkan APK Paslon dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/mulai-pekan-depan-bawaslu-minut.html

Related Posts :