Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan

Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan
link : Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan

Baca juga


Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan

 


PENENGAHAN, KALIANDANEWS - Tim Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).


Kedua pelaku yakni masing-masing berinisial ZK (19) dan ADK (16) warga Desa Suka baru  Kecamatan Penenghan, Lamsel.


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku telah tindak pidana Curat di Toko pakaian (Distro) milik korban Feronika Destriana (29) di Desa Pasuruan Kecamatan Penenghan, pada Minggu (4/10/2020).


"Kedua pelaku berhasil masuk ke toko milik korban dengan cara masuk kedalam toko dengan merusak pintu  toko dan masuk kedalam. Setelah itu, pelaku mengambil barang barang milik korban,"ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).KP Hendra menambahkan, kedua pelaku berhasil membawa barang-barang jualan milik korban berupa, pakaian sebanyak 58 baju kaos,16 buah topi, 4 pasang sepatu, 5 pasang sendal, 7 buah kemeja, 1 unit speaker aktif merk GMC.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-,dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan," Lanjutnya.


Lebih lanjut dikatakan AKP Hendra, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 wib. Kedua tersangka di tangkap saat sedang di pasar Pasuruan.


"Dari penangkapan tersebut, di ketahui bahwa pelaku menyembunyikan barang  hasil pencurian di sebuah gudang kosong di Desa Suka Baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan," Tukasnya. (Hms/red)



Demikianlah Artikel Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan

Sekianlah artikel Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Maling Baju Distro, 2 Bocah di Borgol Polsek Penengahan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/maling-baju-distro-2-bocah-di-borgol.html