Judul : KPU Minsel Terus Sosialisasikan Pilkada dimasa Pandemi Covid 19
link : KPU Minsel Terus Sosialisasikan Pilkada dimasa Pandemi Covid 19
KPU Minsel Terus Sosialisasikan Pilkada dimasa Pandemi Covid 19
Kegiatan yang berlangsung hari kedua pada Kamis, 22 Oktober 2020 dilaksanakan di balai desa Tumpaan 1 yang dihadiri langsung oleh Kejari, Kapolres, Dandim 1302- Minahasa.
Ketua KPU, Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa sosialisasi ini lebihLanjut dia, dimasa pandemi ini PKPU nomor 13 lebih banyak mengatur mengenai kegiatan kampanye yang cukup membatasi ruang gerak jika dibandingkan dengan tahapan kampanye pilkada sebelumnya. Antara PKPU nomor 11 dan PKPU nomor 13 harus tetap disandingkan dan tetap butuh tindak lanjut.
"Namun bukan berarti kegiatan kampanye akan berhenti tetapi juga dibutuhkan kampanye yang sejuk dan tetap mengikuti protokol covid 19", terang Sambuaga.Katanya lagi, di PKPU ini cukup jelas mengenai kegiatan kampanye mana yang dilarang serta yang dibolehkan. Seperti dilarang melakukan rapat umum, kegiatan lomba dan konser musik dan sejenisnya. Sementara dibolehkan bagi paslon menyampaikan visi dan misi melalui tatap muka terbatas dalam ruangan dengan peserta tidak melebihi 50 orang, kunci sambuaga.
(Rela)
Demikianlah Artikel KPU Minsel Terus Sosialisasikan Pilkada dimasa Pandemi Covid 19
Anda sekarang membaca artikel KPU Minsel Terus Sosialisasikan Pilkada dimasa Pandemi Covid 19 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/kpu-minsel-terus-sosialisasikan-pilkada.html