KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020

KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020
link : KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020

Baca juga


KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020

Dok KPPS sedang disumpah sebelum bekerja |Foto: Istimewa

Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli mengundang warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, yang akan digelar 9 Desember mendatang.


Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea kepada wartanias.com, Jumat (09/10/2020) di Gunungsitoli.


"pengumuman telah

kita lakukan sejak 01 Oktober 2020 lalu di masing-masing desa dan kelurahan," ujarnya.


Setiap satu Tempat

Pemungutan Suara (TPS) akan dibutuhkan sebanyak 7 orang KPPS.


Firman menyampaikan syarat-syarat bagi calon anggota KPPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020.


"Salah satu persyaratannya adalah berusia paling rendah 20 tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS," katanya.


Ia menambahkan, dalam melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS juga wajib membawa kelengkapan dokumen, diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.


"Surat Kesehatan dari puskesmas serta surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi kelengkapan pendaftar yang ingin menjadi anggota KPPS," bebernya.


Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, calon anggota KPPS dapat mengirimkan dokumen tersebut ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.


"Paling lama persyaratan tersebut diterima pada tanggal 13 Oktober 2020," ungkapnya. 


Ia menghimbau warga yang memenuhi persyaratan dimaksud mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu yang bertugas di TPS pada 09 Desember 2020 mendatang. (Budi Gea)



Demikianlah Artikel KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020

Sekianlah artikel KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/kpu-kota-gunungsitoli-buka-pendaftaran.html

Related Posts :