Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan

Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan
link : Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan

Baca juga


Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyayangkan kinerja PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, yang hanya menyediakan jaringan listrik, tanpa mendatangkan mesin pembangkit, untuk pengoperasiannya.


Seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Maluku, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).


Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Freddeck Rahakbauw menilai, pihak PT. PLN tidak jujur dan transparan, terkait dengan kendala, sehingga daerah-daerah belum dialiri listrik. 


Padahal, daerah-daerah seperti di

Kabupaten MBD, merupakan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Timur Leste, dan Australia.


"Memang kalau mau dilihat, ada sejumlah daerah di Maluku seperti SBT dan MBD, jaringan listriknya sudah terpasang, tetapi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tidak ada. Ini juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kapan wilayah mereka bisa dialiri listrik," tegas Rahakbauw kepada wartawan, di Ambon, Kamis (22/10/2020).


Menurutnya, PLN harus transparan terhadap penggunaan mesin-mesin PLTD. Pasalnya, mesin-mesin yang ada saat ini, hampir seluruhnya merupakan mesin sewaan.


Dia menegaskan, PT. PLN Wilayah Maluku-Malut harus segera memperhatikan kebutuhan yang sangat urgent, untuk masyarakat yang ada di MBD maupun SBT.


Lebih lanjut Rahakbauw mengaku, pada saat rapat kerja dengan PLN, pihak PLN sudah berjanji untuk mendatangkan puluhan mesin PLTD, untuk MBD dan SBT, serta sejumlah daerah lain. Dan targetnya, pada tahun 2021 sejumlah daerah di Kabupaten MBD dan SBT sudah bisa menikmati listrik.


"Untuk itu, kami meminta General Manager PT. PLN Wilayah Maluku-Malut, untuk segera mendatangkan mesin-mesin PLTD ke Kabupaten MBD dan SBT seperti janji yang telah disampaikan. Karena jika tidak, kami akan menyurati Kementerian BUMN untuk menyikapi masalah ini," ancam dia.



Demikianlah Artikel Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan

Sekianlah artikel Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi II Nilai PLN Tidak Transparan Soal Mesin Sewaan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/komisi-ii-nilai-pln-tidak-transparan.html

Related Posts :