Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan

Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan
link : Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan

Baca juga


Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar

Medan, Info Breaking News - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar dicopot dari jabatannya lantaran didapati masih aktif di sejumlah organisasi masyarakat.

Pencopotan dilakukan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No 89-PKE-DKPP/IX/2020. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (15/10/2020), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Muhammad Syahfii dari jabatan Ketua

Bawaslu Siantar dan dinonaktifkan dari keanggotaan Bawaslu setelah menerima laporan dari warga bernama Syawal Efendi Tarigan secara tertulis No 96-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan perkara No 89-PKE-DKPP/IX/2020. 


Selanjutnya, DKPP langsung menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh enam anggota, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi.


Diketahui, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan.


Pemberhentian sementara diberlakukan kepada Muhammad Syahfii sampai dengan adanya surat keputusan pemberhentiannya sebagai pengurus Al Jam'iyatul Washliyah Sumut, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Siantar.


Dengan demikian, dikatakan Syahfii kemungkinan akan aktif kembali jika sudah keluar dari perkumpulan Persamaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Siantar. ***Jutawan Ginting



Demikianlah Artikel Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan

Sekianlah artikel Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua Bawaslu Pematangsiantar Dicopot dari Jabatan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/ketua-bawaslu-pematangsiantar-dicopot.html

Related Posts :