Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan
link : Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

Baca juga


Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

Supratman Andi Agtas

Jakarta, Info Breaking News - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan seluruh proses pembahasan RUU Cipta Kerja bersifat terbuka dan transparan. Ia menyebut masyarakat secara bebas dapat mengakses  seluruh pembahasan.

"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020–2021, Senin (5/10/2020).


Supratman menilai pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah. Pasalnya, sejak awal publik bisa mengikuti proses pembahasan RUU ini.


"Untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," ungkap dia.


style="font-stretch: normal; line-height: normal; margin: 0px;">Lebih lanjuta ia menjelaskan, keberadaan RUU Ciptaker tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.


"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," jelas Supratman.


Selain itu, Supratman menilai RUU Cipta Kerja bisa meningkatkan perlindungan bagi pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN. Dalam pengaturan tenaga kerja asing (TKA), pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat.


Pemberi kerja orang-perorangan, lanjut dia, dilarang memperkerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.


Supratman mengakui klaster tenaga kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini bisa memberikan kenyamanan bagi para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.


Diketahui, rapat paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini ditolak mentah-mentah karena dianggap tidak memihak kepada rakyat. ***Samuel Art



Demikianlah Artikel Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

Sekianlah artikel Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/ketua-baleg-dpr-ri-pembahasan-ruu-cipta.html

Related Posts :