Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN
link : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN

Baca juga


Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

Jakarta, Info Breaking News - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi direktur utama PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Kedua saksi tersebut ialah Kepala PT Bank BTN cabang Samarinda Bona Pasogit Rumapea dan Kepala Divisi Commercial Lending PT BTN Viator Simbolon.

style="font-family: "Helvetica Neue"; font-stretch: normal; line-height: normal; margin: 0px; min-height: 14px;">

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Direktur Utama PT BTN (tersangka HM)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).


Hari menjelaskan pemeriksaan saksi juga dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menemukan titik terang terkait dengan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.


Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan status tersangka kepada empat orang. Masing-masing mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono (HM) dan Direktur Utama Pelangi Putera Yunan Anwar, Komisaris Utama PT Titanium Property atas nama Ichsan Hasan, dan menantu tersangka Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto. ***Oto Geo



Demikianlah Artikel Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN

Sekianlah artikel Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BTN dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/kejagung-periksa-2-saksi-terkait-kasus.html

Related Posts :