Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu

Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu
link : Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu

Baca juga


Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu


Bengkulu, Info Breaking News - Seorang kakek berusia 60 tahun diamankan oleh Unit Narkoba Polda Bengkulu setelah diketahui menyimpan 50 paket sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan kakek berinisial RA tersebut ditangkap di kediamannya beberapa hari lalu.


"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 50 paket sabu-sabu dari tangan RA," kata Sudarno, Minggu.


RA hingga hari ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di markas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.


Penangkapan RA bermula ketika warga melapor ke polisi bahwa di kawasan Jalan Museun, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ada transkasi narkoba.

normal; line-height: normal; margin: 0px; min-height: 14px;">

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Narkoba Polda Bengkulu langsung bergerak menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengintaian. Tanpa membuang waktu anggota langsung menggerebek rumah tersangka.


Saat digerebek, RA tidak melakukan perlawanan dan petugas langsung menggeledeh tempat tinggal tersangka. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 paket siap jual.


"Saat ini, tersangka dan barang bukti sebanyak 50 paket sabu-sabu telah diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Hasil pemeriksaan tersangka kita kembangkan di lapangan guna mengungkapkan jaringan pemasaran barang haram terse but di Kota Bengkulu," tutur Sudarno.


Pengembangkan kasus ini juga dilakukan dalam rangka mengungkapkan pemasok barang haram tersebut ke tersangka RA. "Kita masih mendalami keterangan tersangka RA guna mengungkapkan jaringan mereka di Kota Bengkulu. Siapa saja yang terlibat akan kita usut sampai tuntas," ujarnya.


Sudarno menambahkan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba mengingat betapa bahayanya barang haram tersebut untuk masa depan generasi muda bangsa ini. Karena itu, siapa saja yang terbukti menjual barang haram ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ***Mandapat Parulian



Demikianlah Artikel Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu

Sekianlah artikel Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/kakek-60-tahun-terciduk-simpan-50-paket.html

Related Posts :