JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store

JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store
link : JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store

Baca juga


JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store

Terdakwa Putra Siregar di hadapan para Majelis Hakim ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik JPU 
Jakarta, Info Breaking News - Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini, SH terkait pelanggaran kepabeanan atas nama terdakwa Putra Siregar, CEO PS Store dibacakan JPU Indra Cosmos Silalahi, SH dan Silvi, SH di depan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya terdakwa serta penasihat hukum melayangkan surat pembelaan yang pada intinya menyebut bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum

terdakwa mendalilkan dalam pembelaan bahwa JPU tidak dapat membuktikan unsur pasal 103 huruf d UU Nomor. 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor. 10 tahun 1995 tentang kepabean.


Menanggapi hal tersebut, JPU menjelaskan bahwa pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang diperoleh dari keterangan para saksi, para ahli maupun keterangan terdakwa sendiri yang didukung dengan barang bukti.


JPU pun menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar bersalah dan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada 8 Oktober 2020, yakni denda Rp 5 milyar subsider 4 bulan penjara.


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Andita, SH dengan anggota Novian Saputra, SH dan Wayan Sukanila, SH ditunda hingga pekan depan dengan agenda duplik penasihat hukum Rizki Disgantara, SH dan Zainal Tampubolon, SH. ***Paulina



Demikianlah Artikel JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store

Sekianlah artikel JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/jpu-tolak-nota-pembelaan-bos-ps-store.html

Related Posts :