Judul : JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store
link : JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store
JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store
![]() |
Terdakwa Putra Siregar di hadapan para Majelis Hakim ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik JPU |
Sebelumnya terdakwa serta penasihat hukum melayangkan surat pembelaan yang pada intinya menyebut bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum
Menanggapi hal tersebut, JPU menjelaskan bahwa pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang diperoleh dari keterangan para saksi, para ahli maupun keterangan terdakwa sendiri yang didukung dengan barang bukti.
JPU pun menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar bersalah dan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada 8 Oktober 2020, yakni denda Rp 5 milyar subsider 4 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Andita, SH dengan anggota Novian Saputra, SH dan Wayan Sukanila, SH ditunda hingga pekan depan dengan agenda duplik penasihat hukum Rizki Disgantara, SH dan Zainal Tampubolon, SH. ***Paulina
Demikianlah Artikel JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store
Anda sekarang membaca artikel JPU Tolak Nota Pembelaan Bos PS Store dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/jpu-tolak-nota-pembelaan-bos-ps-store.html