Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami

Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami
link : Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami

Baca juga


Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami

Istri terdakwa RSB, Efinta Hasibuan saat memberi kesaksian dalam persidangan

Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara Ridho Saputra Butarbutar (RSB) kembali digelar pada hari Kamis (1/10/2020) di Pengadilan Jakarta Timur dengan menghadirkan saksi yang meringankan, salah satunya adalah istri terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhaimin, SH sebelumnya telah mendakwa RSB dengan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Penasehat umum Sarmedi Saragih, SH,. M.Hum, Benri Saragih, SH dan Ombun Suryono Sidauruk, SH menghadirkan istri terdakwa sebagai saksi meringankan untuk perkara RBS. Menurut pengakuannya, perkenalan awal terdakwa RSB dengan korban sekaligus pelapor Jimmy Samosir adalah saat Farika Pakpahan (istri Jimmy) meminta pada Efinta Hasibuan selaku istri terdakwa memperkenalkan terdakwa kepada suaminya untuk menawarkan asuransi di perusahaannya.


Pada awalnya saksi tidak tahu permasalahan antara terdakwa dan Jimmy Samosir. Akan tetapi setelah munculnya perkara ini Jimmy sering menelepon terdakwa dan mengatakan untuk mengembalikan uang.


Tim penasehat hukum terdakwa RSB

Saksi Efinta dalam persidangan mengatakan suaminya telah mengembalikan uang Jimmy kurang lebih 6 miliar dan itu sudah keseluruhan. Rumah, mobil, juga sudah tidak ada lagi karena uangnya digunakan untuk mengembalikan uang ke Jimmy.


“Klien Jimmy menelepon kami untuk mengembalikan uangnya Dokter Gigi Indah padahal kami tidak mengenal siapa Indah. Tapi karena diancam dengan pistol oleh Jimmy maka kami terpaksa mengover kredit rumah kami kepada Indah,” tutur Efinta.


Penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa sejak perkara ini bergulir bahkan sampai ke persidangan, korban tidak mampu membuktikan kerugian materiilnya dengan jelas.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kedwanto SH dengan anggota Muarif, SH dan Johan Arifin, SH ditunda hingga hari Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ***Paulina



Demikianlah Artikel Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami

Sekianlah artikel Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/istri-terdakwa-kasus-penipuan-akui.html