Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel

Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel
link : Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel

Baca juga


Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel

 



KALIANDA, KALIANDANEWS - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Nuri Bin Abas (36), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/10/2020).


Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menerangkan, pelaku curat Nuri Bin Abas (36) ditangkap pada hari Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 14.00 WIB  di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.


"Pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, sedangkan 1 (satu) rekan pelaku bernama A berstatus DPO," terang AKP Mulyadi.


Kasus ini bermula dari kejadian curat yang terjadi di rumah korban Hermansyah Bin Karim (34) warga Desa Palembapang, Kecamatan

Kalianda, Lamsel, pada hari Selasa (1/9/2020), sekira jam 03.00 WIB.


Dimana, pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Kemudian, pelaku berhasil masuk dan mengambil  satu buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).


Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kalianda.


"Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan  pelaku," ujar AKP Mulyadi.


Mantan Kapolsek Penengahan itu melanjutkan, dari proses interogasi oleh petugas terhadap pelaku yang ternyata seorang residivis, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Kalianda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu)  Buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan 1 (satu) Buah Obeng bergagang plastik warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.


Akibat dari kejadian tersebut, korban Hermansyah Bin Karim (34) harus mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).


"Tersangka Nuri Bin Abas (36) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," pungkas AKP Mulyadi. (Rls)



Demikianlah Artikel Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel

Sekianlah artikel Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Congkel Jendela Rumah Warga Palembapang, Residivis ini di Borgol Polres Lamsel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/congkel-jendela-rumah-warga-palembapang.html

Related Posts :