Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya

Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya
link : Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya

Baca juga


Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya

Persidangan kasus penipuan terdakwa RBS digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020) dengan agenda pembacaan pledoi
Jakarta, Info Breaking News - Persidangan kasus penipuan dengan terdakwa RBS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kedwanto, SH dengan anggota Muarif, SH dan Johan Arifin, SH tersebut dimulai dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada 22 Oktober 2020 kemarin menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Jaksa penuntut umum Mudjiono, SH dinilai tidak dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan dengan perbuatan berlanjut.


Kerjasama bisnis antara korban dan terdakwa yang awalnya berjalan lancar dan kemudian mengalami kerugian. Terdakwa telah mengembalikan seluruh dana milik korban, sedangkan terdakwa sendiri mengalami

kerugian.


Tim penasihat hukum terdakwa
JPU juga tidak dapat membuktikan kerugian materiil korban dengan jelas sehingga dakwaan penuntut umum harus dibatalkan demi hukum. Seharusnya, perkara ini dibawa ke ranah perdata akan tetapi perjanjian kerjasama bisnis antara terdakwa dan korban berubah menjadi pidana.

Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Try Sarmedi Saragih, SH., M.Hum; Benri Saragih, SH; Ombun Suryono Sidauruk, SH; dan Riski Jaya Purba,SH mengatakan bahwa terdakwa dan keluarganya sudah mengalami penderitaan sangat besar sejak perkara ini bergulir. Padahal nyata dan tidak terbantahkan dana milik korban sudah seluruhnya dikembalikan oleh terdakwa kepada korban, akan tetapi korban masih menuntut kerugian kepada terdakwa tanpa dasar yang jelas.


Persidangan pun ditunda selama sepekan untuk pembacaan putusan. ***Paulina



Demikianlah Artikel Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya

Sekianlah artikel Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bacakan Pledoi Terdakwa RBS, Penasihat Hukum: Terdakwa adalah Korban yang Sesungguhnya dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/bacakan-pledoi-terdakwa-rbs-penasihat.html

Related Posts :