Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan

Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan
link : Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan

Baca juga


Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan

Terdakwa Putra Siregar di hadapan Majelis Hakim

Jakarta, Info Breaking News - CEO PS Store, Putra Siregar, didengar keterangannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Diketahui, terhadap Putra JPU sebelumnya mendakwakan pasal 103 huruf D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling rendah 1 tahun dan denda Rp 50 juta dan hukuman paling tinggi 10 tahun denda Rp 5 miliar.

Putra Siregar dalam keterangannya mengaku menyesal atas kejadian yang menjeratnya. Ia menjelaskan pada tahun 2016 awal dirinya memulai bisnis jual beli handphone dan tidak mengetahui soal kepabeanan. Pada tahun 2017 dirinya disangka oleh penyidik Bea Cukai telah melakukan jual beli HP ilegal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 26 juta. 


Perkara yang disidang pertengahan tahun 2020 ini cukup lama dipendam oleh penyidik Bea Cukai dengan alasan banyaknya kasus yang harus ditangani. 


Atas kerugian yang disebabkan, PS menitipkan uang sebesar Rp 500 juta dan satu unit rumah sebagi pengganti denda. Awalnya pihak Bea Cukai meminta Rp 1 miliar.


Putra Siregar yang merupakan seorang entrepreneur tersebut membuka usahanya dari nol dan tersandung kasus membuatnya semakin giat belajar dan berusaha untuk menjadi lebih baik. Usahanya pun semakin berkembang, dirinya juga membantu membimbing kaum muda dengan pendidikan rendah menjadi pelaku-pelaku ekonomi yang handal.


Lima orang eks karyawannya yang hadir sebagai saksi meringankan, mengaku bahwa oleh karena didikan dari PS mereka pun berhasil membuka usaha masing-masing bahkan usahanya sudah memperoleh beberapa penghargaan dan menjual HP terbanyak di seluruh Indonesia.


Sebagai pelaku ekonomi usaha yang masih muda, dirinya sudah membayar pajak sebanyak 1800 faktur pajak kepada negara. Ia memohon agar dirinya yang masih muda tersebut dibina bukan dibinasakan dan meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada majelis hakim yang memimpin, yakni Tri Andita, SH., Novian Saputra, SH., dan Wayan Sukanila, SH.


Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina




Demikianlah Artikel Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan

Sekianlah artikel Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/sidang-ps-store-putra-siregar-pelaku.html