Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan
link : Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan

Baca juga


Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan

Advokat Otto Hasibuan
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan advokat Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra pada Senin (5/10/2020) pekan depan.

Hakim Dulhulsin ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Robert dan Made Sukereni.


Diketahui, Otto mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2020 lalu. Dalam perkara PKPU yang terdaftar dengan nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020 tersebut, ada 5 poin petitum dalam gugatan yang dilayangkan Otto.


Poin pertama, pihak Otto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU, yang dalam gugatan ini adalah Djoko Tjandra, berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang beserta seluruh akibat hukumnya. 


Poin selanjutnya, pihak Otto meminta majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Kemudian, pihak Otto juga meminta tiga orang bernama Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, agar ditunjuk dan diangkat sebagai tim pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang Djoko Tjandra. 


Pada poin yang terakhir Otto meminta agar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus ditetapkan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang dinyatakan selesai.


Diketahui, setelah Djoko Tjandra ditangkap pada akhir Juli lalu, Otto Hasibuan mengaku dipercaya untuk menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. 


"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto pada 2 Agustus 2020. Namun, kini ada sosok Soesilo Aribowo dan Krisna Murti yang mendampingi Djoko Tjandra untuk kasus dugaan tindak pidana di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. ***Samuel Art




Demikianlah Artikel Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan

Sekianlah artikel Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan Terhadap Djoko Tjandra Digelar Senin Depan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/sidang-perdana-gugatan-otto-hasibuan.html