Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan

Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan
link : Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan

Baca juga


Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan

9 orang jadi tersangka dalam pesta Gay 

Jakarta
, Info Breaking News - Pesta gay di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan saat para peserta sedang melakukan berbagai permainan atau games. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9) hari ini.

para peserta mulai tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, satu per satu

peserta memasuki lobi hotel.Acara pesta baru dimulai pada pukul 21.00 WIB. Sesuai undangan, peserta harus mengikuti acara tersebut hingga pukul 03.00 WIB.

Puluhan orang asyik pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Sembilan orang ditahan usai digerebek polisi.

Mirisnya, pesta gay tersebut dilakukan di tengah kondisi pandemi Corona yang sedang tinggi-tingginya di DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan COVID-19, Selasa (1/9), DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak penambahan kasus Corona, yakni 901 kasus. Disusul Jawa Timur dengan 350 kasus. Penggerebekan pesta ini dirilis langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

"Ini pesta gay. Pesta LGBT. Saya langsung rilis di TKP-nya di Kuningan Suites, Jaksel," kata Yusri ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020).

Sembilan orang selaku penyelenggara pesta gay ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*** Candra Wibawanti



Demikianlah Artikel Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan

Sekianlah artikel Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengrebegan Pesta Gay Di Apartemen Kuningan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/pengrebegan-pesta-gay-di-apartemen.html

Related Posts :