KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober

KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober
link : KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober

Baca juga


KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober


KALIANDA, KALIANDANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rabu (23/09/2020).

Dari hasil penetapan tersebut, hanya NANANG ERMANTO dan PANDU KESUMA DEWANGSA yang diusung PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai NasDem (3 kursi) Partai Perindo (1 kursi) yang berhak mengikuti pilkada Lamsel 9 Desember mendatang.

Sedangkan H.HIPNI,SE dan Hj.MELIN HARYANI WUAYA,SE.,MM yang diusung Partai Gerindra (7kursi), Partai Amanat Nasional (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi) dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, KPU telah selesai menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Hari ini telah selesai penetapan pasangan calon, dan hanya satu calon yang kita tetapkan," kata Ansurasta, melalui pesan whatsppnya.

Aan menambahkan, Bapaslon Hipni-Melin dapat melakukan proses selanjutnya di Bawaslu Lamsel.
“Masih bisa berproses di Bawaslu,” Lanjutnya, tanpa menjalaskan proses yang dimaksud.

Salah satu alasannya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 huruf F yang berbunyi :

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa;

f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:

1. terpidana karena kealpaan; atau
2. terpidana karena alasan politik;
wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;

Sedangakan, pasangan Tony Eka Candra dan Antoni Imam, akan ditetapkan pada 1 Oktober 2020 mendatang. (Red/ang)

Berikut SK penentapan Pasangan calon:






Demikianlah Artikel KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober

Sekianlah artikel KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Tetapkan Nanang - Pandu di Pilkada Lamsel, Tony-Antoni di Tetapkan 1 Oktober dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/kpu-tetapkan-nanang-pandu-di-pilkada.html

Related Posts :