KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH

KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH
link : KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH

Baca juga


KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH

Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial

Jakarta, Info Breaking News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan untuk Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial di Mapolres Bandung, Jumat (4/9/2020).

Oded diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 dengan tersangka Dadang Suganda.


"Hari ini, Jumat (4/9/2020) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial. Bertempat di Polrestabes Bandung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).


Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran sebelumnya Oded sudah mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (2/9/2020). Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.


Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Oded juga

berkaitan dengan pengembangan dalam kasus ini. Tim penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Dadang Suganda. 


"Terkait pengembanganan perkara di iantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda)," jelas dia.


Selain Oded, tim penyidik juga memeriksa 13 saksi lainnya, yakni Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani) Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga). 


"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.


Dadang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.


Sebelum Dadang, KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad. KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar. ***Rully Rahardian



Demikianlah Artikel KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH

Sekianlah artikel KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/kpk-kembali-panggil-walkot-bandung.html

Related Posts :