Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan

Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan
link : Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan

Baca juga


Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan


AMBON - BERITA MALUKU.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menilai upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dengan upaya pendidikan, melainkan perlu dilakukan pencegahan.


"Berdasarkan kajian Imperis kami bahwa tidak cukup dengan cara penindakan, karena orang hanya menimbulkan rasa takut, tetapi tidak menghentikan orang untuk melakukan korupsi," ujar Ketua KPK dalam keterangan pers di kantor Gubernur, Jumat (24/09).


Olehnya itu, kata dia KPK mengedepankan upaya pencegahan, yaitu perbaikan sistem. Sehingga tidak ada kesempatan dan peluang untuk melakukan korupsi, salah satunya

penertiban aset.


Pendekatan lainnya, jelasnya yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, sehingga masyarakat, penyelenggara negara, aparat penegakan hukum dan semua pemangku kepentingan lainnya tidak melakukan korupsi.


Dijelaskan, dalam Undang-Undang 19 tahun 2019, KPK melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwewenang memberantas korupsi, serta melakukan monitoring atas penyelengraan pemerintahan. Terkait itu, maka seluruh aktifitas yang dilakukan oleh Kementerian/lembaga tentu menjadi konsentrasi KPK.


Disamping itu, menurutnya sesuai strategis nasional pencegahan korupsi, pepres 54 tahun 2014 memiliki tugas, yaitu tata niaga perizinan, tata kelola keuangan.


"Terkait itu, kalau kita bicara tata kelola tentang aset, ini merupakan salah satu Tugas pokok KPK yaitu penertiban aset milik negara maupun milik daerah. Karena ini memang penting, karena sesungguhnya yang dilakukan khusus pencegahan korupsi, KPK dengan 8 program diantaranya optimalisasi pendapatan daerah, penertiban aset BUMN dan BUMD adalah salah satu untuk melakukan pencegahan," tuturnya.


Ia mencontohkan optimalisasi pendapatan daerag di 10 provinsi meningkatkan pendapata daerah kurang lebih 80,1 Triliun dan KPK juga melakukan penyelematan aset kurang lebih Rp10,4 Triliun.



Demikianlah Artikel Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan

Sekianlah artikel Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua KPK: Tidak Hanya Penindakan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Perlu Upaya Pencegahan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/ketua-kpk-tidak-hanya-penindakan-dalam.html

Related Posts :