Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara
link : Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Baca juga


Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara


AMBON - BERITA MALUKU.
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengingatkan lima kepala daerah, yang cuti selama masa kampanye, yaitu Bupati-Wakil Bupati SBT, Mukti Keliobas-Fachri Alkatiri, Bupati-Wakil Bupati Aru, Johan Gonga-Muin Solgarei dan Bupati MBD, Benyamim Thomas Noach, tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kegiatan kampanye.


"Jangan ada Bupati/Wakil Bupati yang cuti mempergunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan kegiatan politik," tegas Gubernur dalam sambutannya pada pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Aru, SBT dan MBD, yang berlangsung di kantor

Gubernur, Sabtu (26/09).


Penegasan ini disampaikan orang nomor satu di bumi seribu pulau ini, sehingg kepala daerah tidak dikenak sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Kepala Daerah untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga saudara-saudara tidak terkena sanksi atau masalah dikemudian hari," ucapnya.


Hal serupa, kata Mantan Dankor Brimob Polri itu, juga disampaikan kepada istri Bupati-Wakil Bupati yang berkedudukan Ketua atau Wakil Ketua PKK dan Degranasda, wajib mengambil cuti dan tidak beraktifitas selama masa kampanye.


"Itulah sebabnya dilaksanakan penyerahan surat ketua tim penggerak PKK Provinsi Maluku kepada penjabat sementara ketua tim penggerak PKK kabupaten," tandasnya.


Lebih lanjut dikatakan, bagi Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota yang akan berkampanye mendukung paslon tertentu saudara diwajibkan mengajukan permohonan cuti kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.


Mantan Dankor Brimob Polri itu, meminta kepada Kapolda untuk memberitahukan seluruh Kapolres, jika ada Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota yang ikut memeriahkan, berkampanye harus ada izin cuti dari Gubernur. 


"Semoga ini bisa berjalan dengan baik," cetusnya.



Demikianlah Artikel Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Sekianlah artikel Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kepala Daerah Cuti Pilkada, Diingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/kepala-daerah-cuti-pilkada-diingatkan.html

Related Posts :