Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki
link : Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Baca juga


Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki


Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Gelar perkara kali ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain KPK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam), dan Komisi Kejaksaan (Komjak).


Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengaku pihaknya bersama sejumlah intansi diundang dalam gelar perkara terbuka perkara dugaan suap oknum jaksa Pinangki.


"Ya, sedang berjalan (gelar perkara). Jampidsus undang Komjak ikut ekspose perkara kasus jaksa P di Gedung Bundar. Kami terima surat Jampidsus terkait jaksa Pinangki untuk yang pertama," katanya, (8/9/2020).


normal; line-height: normal; margin: 0px;">Diketahui, kasus Pinangki tahap satu telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). KPK juga telah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara dugaan suap oleh terpidana Djoko Tjandra yang ditangani Kejagung dan Polri.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjelaskan gelar perkara dilakukan setelah berkas jaksa Pinangki telah masuk tahap satu.


"Dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Ini sudah tahap satu berkas P (jaksa Pinangki), kita akan lanjutkan penuntutan. Ekspose ini secara terbuka, ada beberapa pihak kita undang," tuturnya.


Bareskrim Polri, lanjut Febrie, turut berperan dalam ekspose karena kasus yang ditanganinya juga bersinggungan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan. 


Baik Kejagung maupun Bareskrim Polri kini tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menangani kasus penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice, sedangkanKejaksaan Agung menangani perkara dugaan pemberian gratifikasi terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). *** Dani Setiawan. 



Demikianlah Artikel Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki

Sekianlah artikel Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Gelar Perkara Kasus Suap Jaksa Pinangki dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/kejagung-gelar-perkara-kasus-suap-jaksa.html

Related Posts :