JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar

JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar
link : JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar

Baca juga


JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar



Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang atas terdakwa Ridho Saputra Butarbutar 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiono, SH menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kali ini. Mereka ialah Jimmy Herbert Samosir, Meta Samosir dan Panjaitan. Ketiganya merupakan korban penipuan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2014 silam.


Korban Jimmy mengaku mengenal terdakwa dari sang istri. Terdakwa saat itu mengaku bekerja sebagai seorang karyawan Bank Mandiri. Kepada korban, terdakwa menjanjikan sejumlah keuntungan investasi yang luar biasa besarnya.


“Saya pertama transfer Rp 10 juta dengan keuntungan 4 persen per bulan. Saat itu saya menolak ambil bunga karena tidak memerlukan dana. Bulan Juli 2016 saya ajak orangtua dan adik dan beberapa orang lain untuk ikut investasi. Jumlah uang yang masuk melalui saya ada sebesar Rp 11 miliar dan ditransfer langsung melalui rekening terdakwa,” tuturnya.

style="font-stretch: normal; line-height: normal; margin: 0px; min-height: 14px;">

Jimmy mengaku tidak mengambil bunga guna mendapatkan point yang lebih besar.


“Pertama hanya berinvestasi sebesar Rp 10 juta lalu lama kelamaan makin naik bahkan hingga miliaran rupiah. “Keluarga saya Rp 1 miliar, dari masyarakat lain Rp 11 miliar. Keuntungan yang dijanjikan antara 5-10 persen,” kata Jimmy.


“Terakhir uang saya berikut keuntungan ada Rp 150 juta. Modal yang saya investasikan nggak saya ambil. Pertama masuk saya ngejar point,” imbuhnya.


Terdakwa sebelumnya sempat mengatakan kalau modal yang masuk tidak mencapai 10 besar maka akan bubar dan modal dikembalikan.


Kepada korban terdakwa mengaku karyawan bank dan pernah menyerahkan kartu anggota dari Bursa Efek Jakarta (BEJ). Nyatanya, setelah ditelusuri nama terdakwa tidak terdaftar di BEJ dan Kartu anggota yang diberikan kepada korban pun palsu. Ia juga bukan karyawan Bank Mandiri melainkan karyawan Bank Permata.


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kedwanton SH, Muarif SH dan M Johan Arifin SH tersebut akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina



Demikianlah Artikel JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar

Sekianlah artikel JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/jpu-hadirkan-3-saksi-di-lanjutan-sidang.html

Related Posts :