Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid

Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid
link : Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid

Baca juga


Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid


SAUMLAKI - BERITA MALUKU.
Dalam kesempatannya memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (14/09/2020), Bupati Petrus Fatlolon menyampaikan rancangan peraturan bupati (ranperbup) tentang sanksi denda bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran (tidak patuh) dalam melakukan protokol kesehatan selama masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


"Dalam waktu dekat ini, Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar bakal dikeluarkan terkait pemberlakukan protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19. Termasuk didalamnya pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di masa pandemi Corona Virus. 


Juga akan diatur dalam perbup ini adalah menyangkut sanksi denda bagi pelanggar (tidak

patuh) dalam melakukan protokol Covid-19. 


Dirinya mengatakan, untuk sanksi yang akan diberlakukan nanti, sementara dianalisa dan dikaji oleh bagian hukum. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Dijelaskan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dapat diberikan sangsi berupa denda. Dirinya juga memastikan, paling lambat besok, Rabu 16 September, Perbub Kepulauan Tanimbar akan diterbitkan. Sehingga Perbup ini akan menjadi dasar hukum untuk penindakan dari penegak hukum. 


Dengan demikian, dirinya mengingatkan bagi para pimpinan SKPD untuk memperhatikan fasilitas kesehatan di kantor, dan pengaturan ruangan harus menjadi perhatian.


Kemudian juga, menyangkut pembatasan pada acara-acara kegiatan yang melibatkan banyak orang atau massa, dimana hanya boleh berkumpul sekitar 30 orang saja. Begitu juga dengan transportasi umum, restoran atau fasilitas umum lainnya untuk diperhatikan jam beroperasinya dan jarak tempat duduk.


"Kita perlu memperhatikan dengan seksama jangan sampai kita yang terjerat sangsi pelaksanaan protokol kesehatan," pesannya. 


Bupati Fatlolon, juga berpesan supaya jangan panik, namun tetap waspada. Kemudian juga dirinya mengingatkan para ASN-nya supaya dalam penyampaian informasi haruslah benar, sehingga menjadi corong informasi yang benar bagi masyarakat. (ys)



Demikianlah Artikel Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid

Sekianlah artikel Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Tanimbar: Perbub Akan Diterbitkan, Denda Bagi Yang Tidak Laksanakan Protokol Covid dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/bupati-tanimbar-perbub-akan-diterbitkan.html

Related Posts :