Judul : Tunjangan Khusus Tenaga Pendidik di Daerah 3T, Ruslan Desak Dikbud Maluku Siapkan Regulasi
link : Tunjangan Khusus Tenaga Pendidik di Daerah 3T, Ruslan Desak Dikbud Maluku Siapkan Regulasi
Tunjangan Khusus Tenaga Pendidik di Daerah 3T, Ruslan Desak Dikbud Maluku Siapkan Regulasi
Kepulauan Tanimbar, yang tergolong dalam daerah Terdepan Terpencil, Tertinggal (3T).
“Ini dimaksudkan untuk memperhatikan mereka dan sebagai upaya kita untuk memperhatikan tenaga pendidik kita yang ada di daerah 3T,” ujar Hurasan kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Senin (31/08).
Dikatakan, hal yang perlu dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, yaitu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, guna melihat kembali regulasi pendukung untuk dilakukan pembayaran tunjangan khusus bagi tenaga pendidik.
Karena menurutnya, hal ini penting ditindaklanjuti oleh Dinas, sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama di daerah 3T.
“Ini menjadi pembahasan penting kita di tahun 2019, bahkan sampai di tahun 2020 ini, selain tunjangan Guru, ada juga tunjangan khusus yang di syaratkan oleh Kementerian Pendidikan,” ucapnya.
Ia berharap, lewat koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, ada regulasi yang dibuat. Sehingga ada perhatian serius bagi tenaga pendidik di daerah 3T.
“Ini dimaksudkan untuk memperhatikan mereka dan sebagai upaya kita untuk memperhatikan tenaga pendidik kita yang ada di daerah 3T,” ujar Hurasan kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Senin (31/08).
Dikatakan, hal yang perlu dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, yaitu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, guna melihat kembali regulasi pendukung untuk dilakukan pembayaran tunjangan khusus bagi tenaga pendidik.
Karena menurutnya, hal ini penting ditindaklanjuti oleh Dinas, sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama di daerah 3T.
“Ini menjadi pembahasan penting kita di tahun 2019, bahkan sampai di tahun 2020 ini, selain tunjangan Guru, ada juga tunjangan khusus yang di syaratkan oleh Kementerian Pendidikan,” ucapnya.
Ia berharap, lewat koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, ada regulasi yang dibuat. Sehingga ada perhatian serius bagi tenaga pendidik di daerah 3T.
Demikianlah Artikel Tunjangan Khusus Tenaga Pendidik di Daerah 3T, Ruslan Desak Dikbud Maluku Siapkan Regulasi
Sekianlah artikel Tunjangan Khusus Tenaga Pendidik di Daerah 3T, Ruslan Desak Dikbud Maluku Siapkan Regulasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tunjangan Khusus Tenaga Pendidik di Daerah 3T, Ruslan Desak Dikbud Maluku Siapkan Regulasi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/tunjangan-khusus-tenaga-pendidik-di.html