Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring

Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring
link : Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring

Baca juga


Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring

Mahkamah Agung

Jakarta, Info Breaking News -  Rencananya Sidang perkara pidana yang digelar secara daring selama wabah Covid-19 akan diterapkan secara permanen. Mahkamah Agung (MA) akan menggodok regulasi pelaksanaannya

"Perjanjian kerja sama yang awalnya dimaksudkan sebagai respons keberlanjutan proses penegakan hukum dalam situasi makin masifnya penyebaran Covid-19, telah mendapatkan perhatian dari Mahkamah Agung untuk dikembangkan menjadi kebijakan yang bersifat permanen pada lembaga peradilan," ujar Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dalam peringatan HUT ke-75 MA yang disiarkan secara daring, Rabu, 19 Agustus 2020.

style="font-family: arial;">Tidak hanya berlandaskan kerja sama antara MA, Kejagung, dan Kemenkumham yang ditandatangani pada 13 April 2020, regulasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik masih digodok.

Ia mengatakan kelompok kerja yang dibentuknya pada April 2020 sedang merampungkan rancangan peraturan MA tentang administrasi dan persidangan secara elektronik di pengadilan.

"Sekarang memasuki tahap uji publik sebelum dibawa ke rapat pimpinan Mahkamah Agung untuk disahkan menjadi peraturan Mahkamah Agung. Rancangan peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi landasan hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan perkara pidana ini diharapkan bisa menjadi kado usia 75 Mahkamah Agung," ujar Syarifuddin seperti dilansirkan Antara.

Dia menyadari sidang perkara pidana secara daring menerima sejumlah kritik terkait landasan yuridis, hak terdakwa, hak mengkonfrontir saksi, keinginan sidang terbuka untuk umum serta kebebasan pers.

Namun, Mahkamah Agung disebutnya kembali pada asas keselamatan yang merupakan hukum tertinggi serta asas terbentuknya peradilan yang cepat dan berbiaya rendah.

Praktik persidangan secara telekonferensi dalam perkara pidana diakuinya merupakan hal yang baru di Indonesia dan masih dilakukan secara terbatas pada pemeriksaan saksi.

Regulasi terkait pelaksanaan sidang perkara pidana secara daring juga masih minim, di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Diyakini teknologi membuat bekerja menjadi efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal, sehingga lembaga peradilan dapat memenuhi kebutuhan pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil., ujarnya.*** Armen FS



Demikianlah Artikel Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring

Sekianlah artikel Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rencana MA Terapkan Permanen Sidang Perkara Pidana Daring dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/rencana-ma-terapkan-permanen-sidang.html

Related Posts :