Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri

Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri
link : Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri

Baca juga


Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Info Breaking News - Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan pihak imigrasi mencegah dua tersangka baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, yakni mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Meski keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kepolisian belum menahan dua nama tersebut sehingga berpotensi melarikan diri jika tidak dicegah ke luar negeri.


“Sudah (dicegah) waktu naik penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).


Selain Napoleon dan Tommy, polisi sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sendiri. Namun,

mereka telah ditahan sehingga tidak perlu dilakukan pencegahan.


Dalam kasus hilangnya red notice, baik Djoko dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi, sedangkan yang menerima adalah Prasetijo dan Napoleon. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Dari kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai 20 ribu USD, HP, laptop, dan CCTV. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis.


Diketahui, kasus hilangnya nama Djoko dari red notice ternyata tidak terjadi semata karena by system sebagaimana yang dikatakan Mabes Polri sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengendus adanya praktik suap dan gratifikasi terkait hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar buron Interpol itu. Aliran dana tersebut didapatkan penyidik setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. ***Samuel Art




Demikianlah Artikel Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri

Sekianlah artikel Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/polisi-minta-imigrasi-cegah-napoleon.html

Related Posts :