Judul : PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal
link : PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal
PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal
![]() |
Majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi dari Badan POM DKI Jakarta |
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayudi Parulian, SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 107 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebanyak dua orang saksi hadir di dalam persidangan. Saksi pertama iaklah Dhegi Arrozaq, seorang petugas Badan POM DKI Jakarta yang pada tahun 2016 lalu bersama timnya menemukan 192 jenis obat-obatan dan jamu tanpa izin edar di salah satu toko di kawasan Jatinegara. Obat-obatan dan jamu yang ditemukan juga tidak terdaftar di BPOM, sehingga keberadaannya telah menyalahi aturan undang-undang kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
![]() |
Terdakwa Herni Kusteja |
Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim Suparman Nyompa, SH apakah jamu gendong yang sering dikonsumsi masyarakat memiliki izin edar BPOM, Rozinah menjawab tidak. Meskipun disebut-sebut berkhasiat, hakim tetap meminta ahli untuk melakukan penelitian apakah obat-obatanya maupun jamu yang banyak beredar membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai nanti orang tidak salah jadi salah hanya karena tidak memiliki izin edar,” tuturnya.
Penelitian tersebut juga dilakukan supaya tidak menghambat perekomomian para pedagang. “Kalau toh berguna untuk kesehatan masyarakat kenapa tidak diizinkan?” ujar hakim tersebut.
Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina
Demikianlah Artikel PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal
Anda sekarang membaca artikel PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/pn-jaktim-gelar-sidang-obat-dan-jamu.html