PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal

PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal
link : PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal

Baca juga


PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal

Majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi dari Badan POM DKI Jakarta

Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus peredaran obat ilegal dengan terdakwa Herni Kusteja, pemilik toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Selasa (11/8/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayudi Parulian, SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 107 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


Sebanyak dua orang saksi hadir di dalam persidangan. Saksi pertama iaklah Dhegi Arrozaq, seorang petugas Badan POM DKI Jakarta yang pada tahun 2016 lalu bersama timnya menemukan 192 jenis obat-obatan dan jamu tanpa izin edar di salah satu toko di kawasan Jatinegara. Obat-obatan dan jamu yang ditemukan juga tidak terdaftar di BPOM, sehingga keberadaannya telah menyalahi aturan undang-undang kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.


normal; line-height: normal; margin: 0px;">

Terdakwa Herni Kusteja

Saksi yang kedua ialah Dra. Rozinah, Apt yang juga seorang staf BPOM DKI Jakarta. Dalam keterangannya sebagai ahli, ia juga turut bahwa menyatakan obat-obatan yang disita dari toko terdakwa adalah ilegal karena tidak berizin. 

Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim Suparman Nyompa, SH apakah jamu gendong yang sering dikonsumsi masyarakat memiliki izin edar BPOM, Rozinah menjawab tidak. Meskipun disebut-sebut berkhasiat, hakim tetap meminta ahli untuk melakukan penelitian apakah obat-obatanya maupun jamu yang banyak beredar membahayakan kesehatan masyarakat.


“Jangan sampai nanti orang tidak salah jadi salah hanya karena tidak memiliki izin edar,” tuturnya.


Penelitian tersebut juga dilakukan supaya tidak menghambat perekomomian para pedagang. “Kalau toh berguna untuk kesehatan masyarakat kenapa tidak diizinkan?” ujar hakim tersebut.

Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina 



Demikianlah Artikel PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal

Sekianlah artikel PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Jaktim Gelar Sidang Obat dan Jamu Ilegal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/pn-jaktim-gelar-sidang-obat-dan-jamu.html

Related Posts :