Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan

Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan
link : Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan

Baca juga


Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan

SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu atau PAW di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang akan dilaksanakan pada Oktober 2020, ditunda hingga tahun 2021 mendatang. Itu dilaksanakan nanti setelah usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

“Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Oktober tahun ini ditunda hingga tahun depan,” ujar Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon akhir pekan kemarin.

Fatlolon mengatakan, penundaan ini dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan
Kepala Desa Antarwaktu atau PAW.

Bupati menjelaskan, surat Mendagri tersebut ditunjukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan alasan penundaan waktu Pilkades 2020 ini karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti. Untuk itu, sebagai bagian dari republik ini, dan meskipun KKT bukanlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada, namun wajib hukumnya untuk menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, segala proses Pilkades yang sedang berjalan saat ini di Bumi Duan Lolat, haruslah ditunda hingga tahun 2021 mendatang. Oleh sebab itu, pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat untuk disampaikan kepada para Camat di 10 Kecamatan di Tanimbar, guna ditindaklanjuti dalam hal penundaan Pilkades.

Sedangkan dari aspek administrasi, lanjut Bupati, hal itu tidak berpengaruh, misalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang saat ini sudah dianggap telah memenuhi syarat, akan tetap dilanjutkan. Bukan berarti tahun depan nanti harus mengurus yang baru lagi. Jika saat ini sudah dinyatakan lengkap administrasi, itu berarti pada bulan Januari nanti sudah tidak lagi dilakukan seleksi administrasi, namun akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya saja.

"Prinsipnya semua proses administrasi dan lainnya yang sudah dilewati para calon kades ini tetap akan digunakan pada tahun depan. Kan seleksi admistrasinya hanya sekali. Inikan hanya melanjutkan tahapan dan bukan mengulangi tahapan Pilkades. (ys)


Demikianlah Artikel Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan

Sekianlah artikel Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pilkades Serentak di Tanimbar Ditunda Tahun Depan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/pilkades-serentak-di-tanimbar-ditunda.html

Related Posts :