MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar

MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar
link : MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar

Baca juga


MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar



Jakarta, Info Breaking News - Setelah cukup lama disebut-sebut terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra, kini Pinanti Sirna Malasari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Pinangki dikabarkan akan ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada dana USD 10 juta (sekitar Rp 150 miliar) yang dijanjikan kepada Pinangki oleh Djoko Tjandra jika yang bersangkutan berhasil membantu perkara Djoko di Mahkamah Agung.


Imbalan tersebut, kata Boyamin, rencananya akan diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.


"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P. Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin saat ditemui di

Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020). 


Boyamin percaya bahwa Pinangki berperan aktif dalam kasus Djoko Tjandra. Terbukti, oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. 


Diketahui, sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. 


"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020). 


Hari menjelaskan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Pengacara Terpidana Anita Kolopaking dan Terpidana Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius. 


Tim penyidik, lanjutnya, juga memeriksa dua pihak swasta, yakni Irwan dan Rahmat. Keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam. 


"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," pungkasnya. ***Armen Fosters



Demikianlah Artikel MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar

Sekianlah artikel MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/maki-sebut-pinangki-dijanjikan-uang-rp.html

Related Posts :