Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan
link : Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan

Baca juga


Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan


Jakarta, Info Breaking News - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buron terpidana korupsi bantuan sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan, Son Karyosi.

Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu berhasil ditangkap petugas pada Jumat (28/8/2020) dini hari, di kediamannya di wikayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.


"Ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat pada hari Jumat sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Minggu (30/8/2020).

style="font-stretch: normal; line-height: normal; margin: 0px; min-height: 14px;">

Hari melanjutkan kini Son Karyosi telah diterbangkan menuju Ternate dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan.


Sebelumnya, sesuai dengan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011, terpidana Son Karyosi telah diputus bersalah atas tindakan korupsi terhadap Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Provinsi Maluku tahun 2007 yang merugikan keungan negara senilai Rp. 1.324.087.148.


Ia sempat diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pada 29 April 2009 tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Atas upaya kasasi tersebut, pada tahap pemeriksaan di tingkat Kasasi Sok Karyosi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Karena putusan tak bersalah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate dinilai JPU bukanlah putusan lepas dari hukum maka dibolehkan upaya hukum kasasi. ***Sam Bernas



Demikianlah Artikel Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan

Sekianlah artikel Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/kejagung-tangkap-buron-kasus-korupsi.html

Related Posts :