Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi
link : Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Baca juga


Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi


KALIANDA, KALIANDANEWS - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggelandang dua pelaku penyalahgunaan Narkoba ke sel tahanan.

Kedua pelaku yaitu RS (25) warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan dan AM (37) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Mereka dibekuk di sebuah rumah di Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda pada Sabtu (8/8/2020) sekitar 23.30
wib.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub mengungkapkan, kedua pelaku di ringkus disebuah teras rumah yang berada di Desa Sukaratu. Setelah di geledah, polisi mendapati dua plastik klip berisikan Narkoba jenis sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok Magnum Mild.

"Kita berhasil mendapati dua plastik klip berisikan Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang diletakkan di bawah tempat duduk mereka," Ungkap AKP Mulyadi.

Mantan Kapolsek Penengahan ini mengaku, saat kedua pelaku diintrogasi, mereka mendapatkan barang haram ini dari seorang rekannya. "Pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial BB. Pengembangan terus dilanjutkan," Cetusnya.

Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya : 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Maqnum Mild, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra tanpa nopol. (Red/Humas)


Demikianlah Artikel Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/dua-pelaku-penyalahgunaan-narkoba.html

Related Posts :