Judul : Asik Nyabu di Gubuk, RA di Ciduk Reskrim Polsek Sidomulyo
link : Asik Nyabu di Gubuk, RA di Ciduk Reskrim Polsek Sidomulyo
Asik Nyabu di Gubuk, RA di Ciduk Reskrim Polsek Sidomulyo
SIDOMULYO, KALIANDANEWS - Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni RA (27) warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Hengki Darmawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Narkoba Riki Ariyanto bermula dari adanya informasi
akurat yang diperoleh dari masyarakat sekitar, bahwa ada seorang warga yang tengah menggunakan sabu di sebuah gubuk disekitar kebun duren Desa Bandar Dalam, Sabtu (15/8/2020).
"Tak menunggu lama, sejumlah petugas Polsek Sidomulyo langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan kemudian penggrebekan serta berhasil mengamankan RA," Ungkapnya, siang tadi (16/8/2020).
Dari penangkapan pelaku, Iptu Hengki menerangkan telah ditemukan sejumlah barang bukti akurat bahwa keberadaan seorang pemuda di sebuah Gubuk tersebut tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
"Diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok jenis LA warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai narkoba jenis sabu, 3 (tiga) buah gelas minuman mineral merek grand, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan barang bukti tersebut di akui oleh saudara Riki Ariyanto," Lanjutnya.
Iptu Hengki juga mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut (hms/red)
"Tak menunggu lama, sejumlah petugas Polsek Sidomulyo langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan kemudian penggrebekan serta berhasil mengamankan RA," Ungkapnya, siang tadi (16/8/2020).
Dari penangkapan pelaku, Iptu Hengki menerangkan telah ditemukan sejumlah barang bukti akurat bahwa keberadaan seorang pemuda di sebuah Gubuk tersebut tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
"Diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok jenis LA warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai narkoba jenis sabu, 3 (tiga) buah gelas minuman mineral merek grand, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan barang bukti tersebut di akui oleh saudara Riki Ariyanto," Lanjutnya.
Iptu Hengki juga mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut (hms/red)
Demikianlah Artikel Asik Nyabu di Gubuk, RA di Ciduk Reskrim Polsek Sidomulyo
Sekianlah artikel Asik Nyabu di Gubuk, RA di Ciduk Reskrim Polsek Sidomulyo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Asik Nyabu di Gubuk, RA di Ciduk Reskrim Polsek Sidomulyo dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/asik-nyabu-di-gubuk-ra-di-ciduk-reskrim.html