Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen

Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen
link : Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen

Baca juga


Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen

Alimudin Kolatlena
AMBON - BERITA MALUKU. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Maluku, baru saja kembali melakukan study banding ke Jakarta, terkait dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perseroan Daerah PT. Maluku Energi Abadi.

Dalam study banding tersebut, Pansus II banyak belajar soal pengelolaan Participan Interst (PI) 10 Persen, dari PT. Hulu Migas Jawa Barat (Jabar) yang sudah berpengalaman.

“Kenapa PT. Hulu Migas, karena mereka perusahaan yang pertama kali mengelola PI 10 di Indonesia. Sangat penting studi komparasi dilakukan,” kata Anggota Pansus II DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (21/7).

Selain itu, lanjut dia, pansus I dan II juga menggelar pertemuan dengan SKK Migas, soal finalisasi maupun syarat pengelolaan PI 10 persen.

"Jadi, kesimpulan dari pertemuan itu, daerah harus memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang nantinya bertugas untuk mengelola PI 10 persen itu," tandas Kolatlena.

Terpisah, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Maluku, Fredy Rahakbauw mengaku, saat melakukan studi banding, pihaknya bertemu dengan sejumlah pihak, yakni SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jabar, dan konsultan yang akan membantu dalam pembuatan Perda tersebut.

"Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini, tujuan untuk mencari referensi, dalam rangka penyempurnaan naskah aturan daerah itu," kata dia.

Dia menyatakan, jika DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak segera membuat Perda terkait pendirian PT Maluku Energi Abadi, maka ditakutkan INPEX akan bekerjasama dengan pihak lain.

"Dengan berbagai informasi yang diperoleh Pansus, maka tentunya kami akan berproses, sehingga paling lambat tanggal 5 Agustus 2020 nanti, kami targetkan BUMD Maluku Energi Abadi sudah bisa terbentuk," harap dia.


Demikianlah Artikel Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen

Sekianlah artikel Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pansus II Bertemu Sejumlah Pihak Bahas Pengelolaan PI 10 Persen dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/pansus-ii-bertemu-sejumlah-pihak-bahas.html