OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020

OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020
link : OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020

Baca juga


OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020


SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) meminta seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Grace Punuh
mengatakan sebagaimana diputuskan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Honorarium kepada THL Guru di Lingkungan Dikda Sulut bahwa setiap THL akan diberikan honorarium sebesar Rp3.300.000 per bulannya.
“Itu berdasarkan atas hasil perhitungan komponen jumlah capaian jam tatap muka setiap bulan dengan mekanisme perhitungan sesuai dengan lampiran Pergub,” terang Punuh, Kamis (9/7/2020).
Untuk diketahui, ada sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub yang diberlakukan sejak tanggal 13 Januari 2020.
“Peraturan Gubernur ini bertujuan agar para THL Guru dapat menjadi Guru yang inovatif, Guru yang kreatif serta Guru yang menyenangkan bagi siswa sehingga keprofesionalitasnya dalam mengajar dengan berbagai teknik sangatlah dibutuhkan untuk pendidikan di Sulut yang semaki hebat,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya Pergub dan lampirannya dapat didownload pada Link :https://bit.ly/2CnCcmr.

(roker)



Demikianlah Artikel OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020

Sekianlah artikel OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OD-SK Minta Honorarium THL Guru di Dikda Sulut Bekerja Mengacu Pergub Nomor 40 Tahun 2020 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/od-sk-minta-honorarium-thl-guru-di.html

Related Posts :