Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan

Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan
link : Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan

Baca juga


Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan

AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh menegaskan pihak klinik maupun Rumah Sakit (RS) swasta yang tidak menindaklanjuti Surat edaran Direktur Pelayanan Kesehatan RI, Bambang Wibowo, nomor HK.02.02/1/2875/2020 terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi (RDT) Rp150.000, terancam
diberikan sanksi.

"Sanksi yang diberikan seperti sanksi administrasi, teguran dan lain sebagainya," ujar Pontoh saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Kamis (09/07).

Dikatakan, untuk sanski merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, mengingat Izin operasional RS apakah itu TNI/Polri, swasta, yang tipe C dan D ditetapkan oleh kabupaten/kota.

Yang pastinya, pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti agar disampaikan ke klinik swasta dan RS swasta.

Ia berharap, klinik maupun RS yang melakukan RDT agar mematuhi surat edaran tersebut.

"Tolonglah dijalankan sesuai edaran tersebut, karena ini surat edaran resmi dari Kementerian. Dimasa pendemi ini kan banyak yang mengalami kesulitan, ini yang juga harus kita rasakan bersama, karena tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga turut merasakan dampak ini, apakah dia sehat atau sakit semua terdampak, makanya kalau kita di rana pelayanan, kita harus perhitungkan kesulitan masyarakat, jangan hanya pentingkan diri sendiri, tolonglah jalankan apa yang diamanatkan Kementerian," pintanya.


Demikianlah Artikel Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan

Sekianlah artikel Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/ini-sanksi-bagi-klinik-dan-rs-yang.html

Related Posts :