Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai

Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai
link : Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai

Baca juga


Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai

Pemilik PS Store, Putra Siregar

Jakarta, Info Breaking News - Pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, secara resmi diumumkan menjadi tersangka kasus penjualan ponsel ilegal.

PS Store sendiri merupakan sebuah toko ponsel yang cukup terkenal dan banyak menjual berbagai jenis smartphone di Indonesia. Dengan tagline “HP Pejabat, Harga Merakyat”, PS Store bertujuan membantu mereka yang ingin memiliki smartphone canggih dengan harga miring.


Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta mengatakan pihaknya telah menyita 190 smartphone untuk ditetapkan sebagai barang bukti kasus.


Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menjelaskan, ratusan ponsel tersebut diduga ilegal karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.


"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020). 


normal; margin: 0px;">Terkait bagaimana masuknya barang ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky menjelaskan ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar-masuk barang. Salah satu di antaranya adalah melalui jalur laut yang seringkali dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang ilegal.


"Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah itu mungkin (lewat jalur, red) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," kata Ricky.


Ketika ditanya negara asal pengiriman, Ricky mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti. 


"Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan," tuturnya.


Bea Cukai memang sudah menyerahkan hasil penyidikan terhadap PS Store ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 


"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus ke depannya azas praduga tak bersalah sebelum divonis oleh hakim walaupun sudah status tersangka," jelasnya.


Selain menyita 190 ponsel, Bea Cukai juga turut mengamankan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 sebagai barang bukti. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. ***Abdul Rochman



Demikianlah Artikel Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai

Sekianlah artikel Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bos Toko Ponsel PS Store Diciduk Bea Cukai dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/bos-toko-ponsel-ps-store-diciduk-bea.html

Related Posts :