Judul : Mulai 10 Juni, Pemkab Minahasa Perketat Semua Pos Masuk Perbatasan
link : Mulai 10 Juni, Pemkab Minahasa Perketat Semua Pos Masuk Perbatasan
Mulai 10 Juni, Pemkab Minahasa Perketat Semua Pos Masuk Perbatasan
MINAHASA, Elnusanews - Tangkal penyebaran Virus Corona (Covid 19) untuk tidak meluas di Kabupaten Minahasa, pemerintah setempat akan meningkatkan protokol pengamanan di sembilan Pos masuk perbatasan Kabupaten Minahasa mulai 10 Juni.
Hal tersebut disampaikan Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, Senin 8/6/2020
“Sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat Pemkab Minahasa bersama Forkopimda tadi, dimana telah disepakati bersama bahwa Pemkab Minahasa akan menambah peraturan bagi Masyarakat yang akan melintasi pintu masuk perbatasan Kabupaten Minahasa.” Ujar Mangala.
Adapun ketentuan atau peraturannya, lanjutnya, dimana warga masyarakat yang akan melintasi di pos-pos
Hal tersebut disampaikan Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, Senin 8/6/2020
“Sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat Pemkab Minahasa bersama Forkopimda tadi, dimana telah disepakati bersama bahwa Pemkab Minahasa akan menambah peraturan bagi Masyarakat yang akan melintasi pintu masuk perbatasan Kabupaten Minahasa.” Ujar Mangala.
Adapun ketentuan atau peraturannya, lanjutnya, dimana warga masyarakat yang akan melintasi di pos-pos
penjagaan, diharuskan memakai masker.
“Selanjutnya, setiap orang akan diukur suhu tubunhya, apabila diatas dari 37 derajat, maka tidak diperkenankan masuk. Selain itu, kendaraan umum yang mengangkat penumpang lebih dari setengah muatan atau ketentuan akan direkomendasikan untuk balik arah.” Ujar Mangala.
Yang terakhir, kata Mangala bahwa setiap penduduk yang akan masuk wilayah Minahasa, duwajibkan memiliki surat keterangan kewaspadaan yang yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat, hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan.
“Penerapan atauran keluar masuk melalui perbatasan Kabupaten Minahasa, akan diberlakukan pada Rabu tanggal 10 juni 2020.” Pungkasnya.
(Jonly bamz)
“Selanjutnya, setiap orang akan diukur suhu tubunhya, apabila diatas dari 37 derajat, maka tidak diperkenankan masuk. Selain itu, kendaraan umum yang mengangkat penumpang lebih dari setengah muatan atau ketentuan akan direkomendasikan untuk balik arah.” Ujar Mangala.
Yang terakhir, kata Mangala bahwa setiap penduduk yang akan masuk wilayah Minahasa, duwajibkan memiliki surat keterangan kewaspadaan yang yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat, hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan.
“Penerapan atauran keluar masuk melalui perbatasan Kabupaten Minahasa, akan diberlakukan pada Rabu tanggal 10 juni 2020.” Pungkasnya.
(Jonly bamz)
Demikianlah Artikel Mulai 10 Juni, Pemkab Minahasa Perketat Semua Pos Masuk Perbatasan
Sekianlah artikel Mulai 10 Juni, Pemkab Minahasa Perketat Semua Pos Masuk Perbatasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mulai 10 Juni, Pemkab Minahasa Perketat Semua Pos Masuk Perbatasan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/06/mulai-10-juni-pemkab-minahasa-perketat.html