Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes

Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes
link : Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes

Baca juga


Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes

AMBON - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku Barat Saya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang juga Ketua Fraksi PDIP, Francois Orno mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD, harus memperhatikan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes), terkait dengan karantina pelaku perjalanan.

"Isolasi terkait wabah Covid-19 atau Virus Corona ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)," kata dia saat menghubungi wartawan, Rabu (27/5) malam.

Dalam upaya penanggulangan COVID-19, kata dia, diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga.

Terkait isolasi diri sendiri, mereka yang sakit diminta untuk tetap di rumah, dengan uraian sebagai berikut: Jangan
pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.

"Harus mengisolasi diri, dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar, termasuk keluarga," kata dia.

Melapor kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.

Isolasi diri sendiri, menurut Orno, ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.

"Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal dan/atau tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19, dan lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium," kata Orno.

Untuk itu, dia meminta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD, untuk segera memulangkan para pelaku perjalanan, jika sudah selesai diisolasi selama 14 hari.

Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD bisa diproses hukum, karena melawan surat edaran Menkes, lantaran bukan sebagai daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Demikianlah Artikel Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes

Sekianlah artikel Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gustu Covid-19 MBD Harus Paham Surat Edaran Menkes dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/05/gustu-covid-19-mbd-harus-paham-surat.html

Related Posts :