Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta

Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta
link : Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta

Baca juga


Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta


Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. 

Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) dari Pemprov DKI. 

Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.

SIKM bisa diperuntukkan bagi warga di luar Jakarta yang hendak melakukan kegiatan bisnis di Jakarta di tengah masa pandemi COVID-19. Seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, ada 11 sektor bisnis yang diutamakan, seperti industri pangan, teknologi komunikasi dan informatika, keuangan hingga perhotelan.

Pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat langsung diakses secara daring melalui situs corona. jakarta.go.id dengan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
 a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya; 
 b. surat pernyataan sehat bermeterai; 
 c. surat keterangan:
  1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek; 
  2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar                Jabodetabek; atau 
  3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar                    Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan 
 d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Jika semua syarat sudah lengkap, langkah selanjutnya ialah melakukan mengunggah semua berkas. Caranya ialah dengan masuk ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta. Selanjutnya klik bagian Urus SIKM

"Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak akan dibolehkan lewat. Persyaratan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bisa dilihat di alamat ini corona.jakarta.go.id," kata Anies
"Jika tidak memiliki hasil tes, tunda dulu keberangkatannya karena, bila Anda memaksakan, Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya akan ketat," ujarnya.*** Nadya Emilia


Demikianlah Artikel Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta

Sekianlah artikel Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/05/cara-membuat-surat-ijin-keluar-masuk.html