Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan

Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan
link : Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan

Baca juga


Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan

Matheus Manentang, STH dan  Ernawaty Simbolon
Jakarta, Info Breaking News - Senin, 9 maret pukul 11 Wib, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan eksekusi membebaskan Matheus Manentang, STH dan  Ernawaty Simbolon dari Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.setelah permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 45/PK/ Pid.Sus/2020. tanggal 20 Februari 2020.
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Matheus Mangentang STH. dan Ernawaty Simbolon.

Membatalkan Putusan  Mahkamah Agung No.3319 K/Pid.Sus/ 2018 tgl 13 februari 2019. dengan hukuman Masing masing 7 tahun penjara denda Rp.1 Milyar atas pemalsuan Ijazah yang dilakukan Sekolah Tinggi Theologia Setia.

MA atas Pusan PK dari kedua terpidana Matheus dan Ernawaty terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. dan melepaskàn keduanya dari segala tuntutan hukum. memulihkan hak dalam  kemampuan, kedudukan dan harkàt dan martabatnya. memerintahkan  terpidana dibebaskan seketika. Mengembalikan barang bukti kepada saksi pelapor.

Jaksa penuntut umum Handri Dwi SH. serta didampingi Penasehat Hukum 
dari kedua Terpidana telah melaksanakan perintah putusan PK
membebaskan keduanya dari Tahanan. *** Paulina


Demikianlah Artikel Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan

Sekianlah artikel Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akhirnya Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/03/akhirnya-matheus-manentang-sth-dan.html